Peran Guru Pendidik Khusus (GPK) dalam Sistem Pendidikan Inklusi
Yulviasani.com - Guru Pendidik Khusus (GPK) dalam Sistem Pendidikan Inklusi- GPK memiliki banyak defenisi dari berbagai pakar pendidikan inklusi. Di berbagai kalangan mengartikan GPK sebagai Shadow Teacher, guru pembimbing khusus, guru pendamping khusus dan guru pendidik khusus. Mendefenisikan suatu padanan kata tidak boleh sembarangan, karena akan mempengaruhi keterlaksanaan pendefenisian kata tersebut, atau mempengaruhi sistem yang terkandung di dalamnya.
Shadow Teacher memiliki arti guru bayangan, yang mana memberi defenisi seorang guru yang menjadi bayangan dari siswa yang memiliki hambatan di dalam kelas inklusi. Kata lain guru tersebut membantu semua hal yang tidak bisa dilakukan oleh anak tersebut. Menjadi shadow teacher tidak perlu memiliki latar pendidikan luar biasa, tidak perlu memiliki pengalaman dalam mendidik atau mengajar anak berkebutuhan khusus. siapapun bisa jadi shadow teacher. Sama halnya dengan guru pendamping khusus juga tidak perlu memiliki kompetensi dalam mendidik anak berkebutuhan khusus, pendampingan memiliki ruang lingkup yang sempit dibandingkan mendidik, dan membimbing.
Guru pembimbing khusus memiliki pengertian lebih sempit dibandingkan pendidik. Bimbingan memang dibutuhkan oleh siswa berkebutuhan khusus di dalam kelas inklusi, hanya saja tidak cukup luas peran tersebut bagi mereka. Mereka membutuhkan lebih dari itu baik dalam hal akademis maupun non akademis.
Sebaiknya, GPK memiliki pengertian yang lebih luas, yaitu Guru Pendidik Khusus yang memiliki peran penting dalam tercapainya hak- hak siswa dengan disabilitas. Membantu membuat pembelajaran penuh makna bagi seluruh anggota kelas inklusi, membuat persamaan persepsi bagaimana beretika, perlakuan, menumbuhkan kepedulian bagi seluruh masyarakat yang berada di sekolah inklusi.
GPK bukan merupakan guru pembantu bagi guru utama dalam kelas tetapi dia bersinergi dan berjalan berdampingan demi terbentuknya kualitas inklusi. Ada 3 pekerjaan penting yang harus dinaungi GPK yaitu:
sebaiknya sekolah yang sudah menerapkan sistem pendidikan inklusi memiliki disabilitas center atau semacamnya agar GPK dan guru utama dapat membahas secara bersama, menyiapkan proses pembelajaran bersama dan dapat dijadikan tempat penyelesaian permasalahan disabilitas baik langsung berkaitan dengan siswanya, orangtuanya, maupun dengan lingkungan sekolah. sehingga dapat memberikan pelaksanaan sistem pendidikan inklusi yang penuh makna bagi masyarakat sekolah
Shadow Teacher memiliki arti guru bayangan, yang mana memberi defenisi seorang guru yang menjadi bayangan dari siswa yang memiliki hambatan di dalam kelas inklusi. Kata lain guru tersebut membantu semua hal yang tidak bisa dilakukan oleh anak tersebut. Menjadi shadow teacher tidak perlu memiliki latar pendidikan luar biasa, tidak perlu memiliki pengalaman dalam mendidik atau mengajar anak berkebutuhan khusus. siapapun bisa jadi shadow teacher. Sama halnya dengan guru pendamping khusus juga tidak perlu memiliki kompetensi dalam mendidik anak berkebutuhan khusus, pendampingan memiliki ruang lingkup yang sempit dibandingkan mendidik, dan membimbing.
Guru pembimbing khusus memiliki pengertian lebih sempit dibandingkan pendidik. Bimbingan memang dibutuhkan oleh siswa berkebutuhan khusus di dalam kelas inklusi, hanya saja tidak cukup luas peran tersebut bagi mereka. Mereka membutuhkan lebih dari itu baik dalam hal akademis maupun non akademis.
Sebaiknya, GPK memiliki pengertian yang lebih luas, yaitu Guru Pendidik Khusus yang memiliki peran penting dalam tercapainya hak- hak siswa dengan disabilitas. Membantu membuat pembelajaran penuh makna bagi seluruh anggota kelas inklusi, membuat persamaan persepsi bagaimana beretika, perlakuan, menumbuhkan kepedulian bagi seluruh masyarakat yang berada di sekolah inklusi.
GPK bukan merupakan guru pembantu bagi guru utama dalam kelas tetapi dia bersinergi dan berjalan berdampingan demi terbentuknya kualitas inklusi. Ada 3 pekerjaan penting yang harus dinaungi GPK yaitu:
- Bimbingan langsung/ tidak langsung kepada siswa disabilitas
- Perumusan PPI dan RPP yang mencakup kebutuhan semua siswa yang mencakup kepada fleksibilitas kurikulum (adisi, omisi dan subtitusi sesuai kebutuhan disabilitas) memberikan masukan dalam hal settingan kelas, pengembalian fokus siswa, melibatkan siswa disabilitas dalam proses pembelajaran, penilaian terhadap disabilitas kepada guru utama.
- Sosialisasi kepada masyarakat sekolah bagaimana sekolah inklusi tersebut untuk meminimilisir bullying, dan diskriminasi.
sebaiknya sekolah yang sudah menerapkan sistem pendidikan inklusi memiliki disabilitas center atau semacamnya agar GPK dan guru utama dapat membahas secara bersama, menyiapkan proses pembelajaran bersama dan dapat dijadikan tempat penyelesaian permasalahan disabilitas baik langsung berkaitan dengan siswanya, orangtuanya, maupun dengan lingkungan sekolah. sehingga dapat memberikan pelaksanaan sistem pendidikan inklusi yang penuh makna bagi masyarakat sekolah
Peran GPK memang sangat penting
ReplyDelete